Pada hari Senin (13/09/2021) Mediator Hakim PN Banda Aceh Bapak Hasanuddin, S.H.,M.H. telah berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Perdata No. 23/Pdt.G/2021/PnBna atas Nama atas nama Muktaruddin bin Ali doraman penggugat lawan Hasdarni binti Hasan Nawi tergugat dan Notaris Ernalita,SH turut tergugat dengan tuntutan hampir 14 Milyar.
Kebahagiaan bukan saja terpancar dari wajah para pihak, tetapi juga oleh mediator dalam perkara tersebut. Hal ini membuktikan bahwa seluruh mediator Hakim di PN Banda Aceh telah menerapkan Perma No. 1 Tahun 2016 dengan maksimal.