Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan sebagaimana menurut KMA Nomor
1-144/KMA/SK/I/2011 antara lain :
1. Hak mendapat bantuan hukum.
2. Hak atas biaya perkara cuma-cuma/prodeo.
3. Hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Bantuan hukum dalam perkara perdata sebagaimana SEMA nomor 10 Tahun 2010 meliputi :
1. Pelayanan Perkara Prodeo
2. Penyalahgunaan Sidang Keliling.
3. Penyediaan Pos Bantuan Hukum.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 :
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum | ||
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum | ||
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan | ||
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. | ||
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. | ||
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. | ||
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. | ||
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. | ||
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. | ||
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. | ||
11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. | ||
12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. | ||
13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. | ||
14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. | ||
15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. | ||
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. | ||
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. | ||
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. | ||
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan. | ||
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. | ||
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. | ||
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |