Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara : 29/Pisus/2012/P/TIPIKOR/BNA atas nama terdakwa: DRA. MANOVRI Binti SOLAN dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Aceh Besar tahun 2009 yang didampingi oleh Ramli Husein, SH dan Kadri Sufi, SH sebagai Penasehat Hukum Terdakwa Hari ini Kamis tanggal 1 Nopember 2012 disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh diruang Sidang Utama dengan acara pembacaan putusan sela.
Sidang yang dimulai pukul 11.15 wib dipimpin oleh ketua majelis Hakim Abu Hanifah, SH.MH dan Saiful Hasy’ari, SH, Hamidi Djamil, SH setelah mempelajari berkas perkara atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum dan alasan-alasan Eksepsi diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa akhirnya dalam pertimbangan yang diambil oleh Majelis Hakim, maka dalam putusan Sela itu majelis mengadili :
- Mengabulkan Esepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa
- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
- Menyatakan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan
- Biaya perkara ditanggung Negara.
Sidang yang dihadiri sekitar 30 orang pengunjung dalam mendengar putusan sela itu merasa puas dan terlontar ucapan syukur dari salah seorang pihak keluarga terdakwa dan setelah Hakim mengetuk palu lantas terdakwa menyalami Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukumnya sambil berlinang air mata.
Demikian Berita Terkini disampaikan.
(red-wsk.pn.bna)