Banda Aceh, 10 September 2024
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 10 September 2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Tipikor. Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. Dalam paparan presentasinya, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan rutin dilaksanakan demi tegaknya disiplin di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjelaskan secara rinci isi dari PERMA PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam Sosialisasi ini juga disediakan waktu untuk saling bertukar pendapat antar sesama hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh agar sesama hakim pun ikut mengingatkan terkait aturan disiplin tersebut.
“Saling mengingatkan dalam menegakkan aturan adalah suatu kebaikan juga, jadi selain tugas pimpinan mengingatkan, memonitor dan mengevaluasi, juga bapak-ibu hakim dapat membantu pimpinan untuk menegakkan disiplin dimulai dari diri masing-masing dan juga sesama hakim”
Dalam penutupnya, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa berkerjalah dengan Ikhlas dan Bahagia agar semua pekerjaan dapat dilaksanakan penuh tanggung jawab dan mudah.