Banda Aceh – Kamis (24/09/2021) Dewan Perwakilan Rakyak Kota (DPRK) Banda Aceh memberikan bantuan covid-19 berupa 350 buah masker, 10 liter handsanitizer dan disinfektan. Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRK Bapak Usman beserta rombongan. Bantuan diterima oleh Ketua Pengadilan, Sekretaris serta Tim Satgas Pengadilan Negeri Banda Aceh di ruang Media center.
Setelah penyerahan bantuan dilanjutkan dengan kegiatan penyemprotan disinfektan. kegiatan ini dilakukan pada pukul 17.00 Wib setelah jam pulang kantor dan area yang disemprot meliputi area public yaitu ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang tunggu pengunjung, ruang tamu terbuka, dan seluruh ruangan yang ada dikantor Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pengadilan Negeri Banda Aceh selama ini telah berupaya mencegah penularan virus covid-19 khusunya di kantor Pegadilan Negeri Banda Aceh dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan dalam setiap kegiatan. Menyediakan masker gratis bagi pengunjung yang terus konsisten dilakukan, menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh serta adanya disinfektan yang sering disemprot di area pengunjung dan area sidang serta area pelayanan oleh petugas.