Banda Aceh, 18 Februari 2019
Berlangsung di halaman Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan Surat Keputusan tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gambar 1. Ketua Pengadilan sedang membacakan SK WBK
Dalam kesempatan ini juga Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh bahwa WBK ini bukan hanya sekedar himbauan dan edaran akan tetapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini dimaksudkan agar Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menjaga martabat demi mewujudkan misinya yaitu menjadikan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang agung.
Gambar 2. Peserta apel
Selain untuk menjaga martabat Pengadilan, WBK ini juga untuk mewujudkan layanan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang PRIMA (Professional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel). Sehingga dapat melayani masyarakat pencari keadilan pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya dengan PRIMA.
Gambar 3. Peserta apel
Sebelum apel diakhiri, pembaca do’a membacakan do’a agar semua hakim dan pegawai Mahkamah Agung RI (termasuk PN Banda Aceh) dihindarkan dari perbuatan tercela korupsi dan dijaga integritasnya oleh Allah SWT.