Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon [0651 – 22141], yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh yang beralamat di Jl. Cut Meutia No. 23 Banda Aceh. Dan Mengisi Form Resmi untuk pengajuan informasi.

B. Secara Tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. [0651] – 22141,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Cut Meutia No. 23 Banda Aceh.
  2. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar

Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh

  1. Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
  3. Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.