Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh
A. Secara lisan
- Melalui telepon [0651 – 22141], yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh yang beralamat di Jl. Cut Meutia No. 23 Banda Aceh. Dan Mengisi Form Resmi untuk pengajuan informasi.
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. [0651] – 22141, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Cut Meutia No. 23 Banda Aceh.
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh
- Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.