Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID (Ketua Pengadilan) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal […]
selengkapnyaBIAYA PEROLEHAN INFORMASI