(SESUAI DENGAN SK KETUA MA RI No.076/KMA/SK/VI/2009 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN) MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI PENANGANAN PENGADUAN A. Maksud Merespon keluhan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan sendiri; Menyelesaikan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Membuktikan benar atau tidaknya hal yang diadukan; Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa laporan […]
selengkapnyaTATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN PEGAWAI & HAKIM
TATA CARA PENGADUAN PELAYANAN INFORMASI PENGADILAN